Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Operator SPNF SKB (Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar) sangat penting dalam mendukung administrasi, pengelolaan data, serta pelaporan lembaga. Operator seringkali merangkap sebagai pengelola sistem informasi dan pelaporan pendidikan nonformal yang berbasis teknologi informasi.

Berikut adalah tugas dan fungsi operator SPNF SKB, secara umum:


Tugas Operator SPNF SKB:

  1. Mengelola Data Lembaga:

    • Menginput dan memperbarui data lembaga, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sistem seperti DAPODIK PAUD-Dikmas, EMIS, atau sistem lainnya.

  2. Memastikan Validitas dan Keakuratan Data:

    • Memastikan seluruh data yang dimasukkan benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

  3. Menyusun dan Mengelola Arsip Digital:

    • Menyimpan dan mengelola dokumen administrasi dalam bentuk digital maupun fisik yang berkaitan dengan program SPNF SKB.

  4. Membantu Proses Pelaporan:

    • Menyusun laporan data pendidikan untuk keperluan pelaporan ke Dinas Pendidikan atau instansi terkait.

  5. Mengelola Sistem Aplikasi:

    • Mengoperasikan berbagai aplikasi pendukung pendidikan seperti Dapodik, SIPENA, SIKAP, dan aplikasi lokal lainnya.

  6. Membantu Penyiapan Data Pendukung Akreditasi:

    • Mengumpulkan dan menyiapkan data yang diperlukan dalam proses akreditasi lembaga.

  7. Bekerja Sama dengan Kepala dan Tenaga Pendidik:

    • Mendukung pelaksanaan program kerja SPNF SKB melalui penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan.


Fungsi Operator SPNF SKB:

  1. Fungsi Administratif:

    • Mendukung kegiatan administrasi lembaga, khususnya yang berkaitan dengan pendataan dan pelaporan.

  2. Fungsi Teknologi Informasi:

    • Menjadi pengelola teknis sistem informasi lembaga pendidikan nonformal.

  3. Fungsi Pendukung Perencanaan dan Evaluasi:

    • Menyediakan data yang akurat sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan evaluasi program.

  4. Fungsi Monitoring dan Validasi:

    • Memastikan kelengkapan dan validasi data untuk kepentingan pembiayaan, BOS, akreditasi, dan program lainnya.