Kepala SPNF SKB Kota Lhokseumawe (Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar) adalah pimpinan satuan pendidikan nonformal di bawah Dinas Pendidikan yang memiliki peran penting dalam mengelola, mengembangkan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pendidikan nonformal di wilayah kerjanya.
Berikut ini adalah tugas dan fungsi Kepala SPNF SKB, mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Nonformal, serta pedoman teknis lainnya:
✅ Tugas Kepala SPNF SKB:
-
Menyusun rencana kerja SPNF SKB berdasarkan kebijakan pendidikan nonformal nasional dan kebutuhan masyarakat.
-
Mengelola dan mengembangkan program pendidikan nonformal yang meliputi pendidikan kesetaraan, keaksaraan, keterampilan, pendidikan kecakapan hidup, dan layanan pendidikan lainnya.
-
Melaksanakan pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya (tenaga pendidik, tenaga kependidikan, sarana, prasarana, dan dana).
-
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan nonformal.
-
Menjalin koordinasi dan kemitraan dengan instansi pemerintah, lembaga masyarakat, dan dunia usaha/industri untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nonformal.
-
Meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan melalui pelatihan, pembinaan, dan fasilitasi lainnya.
-
Membuat laporan pelaksanaan program kerja kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai jenjang kewenangannya.
-
Menjamin mutu layanan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh SPNF SKB.
✅ Fungsi Kepala SPNF SKB:
-
Fungsi Perencanaan:
-
Merumuskan visi, misi, tujuan, dan strategi SPNF SKB.
-
Menyusun rencana kerja tahunan dan jangka menengah.
-
-
Fungsi Pengorganisasian:
-
Mengatur struktur organisasi kerja SPNF SKB.
-
Menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab kepada staf dan tenaga pendidik.
-
-
Fungsi Pelaksanaan:
-
Menggerakkan seluruh komponen SPNF SKB untuk mencapai tujuan pendidikan nonformal.
-
Melaksanakan program-program pembelajaran sesuai kebutuhan masyarakat.
-
-
Fungsi Pengawasan dan Evaluasi:
-
Mengawasi pelaksanaan program.
-
Mengevaluasi capaian kinerja dan merumuskan tindak lanjut.
-
-
Fungsi Pengembangan dan Inovasi:
-
Mengembangkan metode, model, dan media pembelajaran yang sesuai.
-
Menyusun inovasi program berbasis potensi lokal.
-
-
Fungsi Pelaporan dan Akuntabilitas:
-
Menyusun laporan kegiatan secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya.
-
